377 Pasutri di Jaktim Terima Akta Perkawinan Catatan Sipil

By Al


nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 377 pasangan suami isteri mendapatkan akta perkawinan catatan sipil dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur. Penyerahan akta perkawinan secara simbolis dilakukan Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar terhadap 34 pasang suami istri di ruang pola kantor wali kota.

Anwar mengatakan, penyerahan akte perkawinan catatan sipil ini dikemas melalui program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa). Layanan ini gratis diberikan kepada mereka yang telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan di catatan sipil.

“Kamsa ini salah satu program Sudin Dukcapil Jakarta Timur untuk memudahkan masyarakat dalam layanan terintegrasi, cepat, tepat dan gratis. Harapan saya, Kamsa ini bukan hanya seremoni namun betul betul komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” papar Anwar.

Menurutnya, dalam program Kamsa ini, peran para ketua RT/RW juga sangat mendukung. Karena mereka melakukan pendataan secara langsung ke warga door to door.

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman menambahkan, sejak Desember 2021 hingga saat ini tercatat sudah 377 pasangan suami istri warga non-muslim yang mendapatkan akte perkawinan melalui Kamsa.

“Program Kamsa akan terus dilakukan Kita ingin seluruh warga di Jakarta Timur tertib administrasi kependudukan,” kata Nurrahman.

Salah seorang warga RT 08/02 Cilangkap, Johanes Siswanto (74) bersama istrinya Agnes Sririswati (72) mengaku, sejak menikah 52 tahun lalu baru sekarang memiliki akte perkawinan. Karenanya, kakek 14 cucu ini merasa terbantu dengan adanya program Kamsa Sudin Dukcapil Jaktim.

Menurutnya, ia enggan mengurus akta perkawinan lantaran prosesnya dinilai sulit dan berbelit-belit. Belum lagi lokasi kantor sudin yang cukup jauh dari rumahnya.

"Saya bersyukur dengan adanya program Kamsa ini karena bisa urus akta perkawinan bisa mudah dan cepat," tandasnya.